REVIEW
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
1.
Peta
adalah suatu gambaran dari unsure-unsur alam dan buatan manusia yang ada
dipermukaan bumi digambarkan dalam bidang datar dengan skala tertentu
2.
Ketelitian
peta adalah ketepatan dan kelengkapan data secara terperinci. Maupundata informasi
georeferensi dan tematik sehngga penggabungan sistem georefensi
geometris,skala,akurasi atau kerincian basis data.
3.
Skala
adalah perbandingan jarak dalam peta dengan jarak sebenarnya di lapangan.
4.
Skala
minimal skala peta dasar terkecil yang bias digunkan dalam perencanaan tata
ruang
5.
Geospasial
atau keruangan bumi adalah yang menunjukan lokasi, letak, dan posisi suatu
objek yang berada di bawah atau atas permukaan bumi dinyatakan dengan kordinat.
6.
Data
geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan
karakteristik buatan manuasia yang terdapat di bawah maupun atas permukaan
bumi.
7.
Informasi
geospasial adalah data geospasial yang sudah diubah untuk perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang berhubugan dengan keruangan
bumi
8.
Unit
pemetaan adalah pembagian ruang terkecil dalam suatu peta tematik yang
menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.
9.
Perencanaan
tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang
yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
10.
Rencana
tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
11.
Peta
dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam buatan manusia yang berada
di permukaan bumi digambarkan pada bidang datar dengan skala, panorama,
proyeksi, dan georeferensi tertentu.
12.
Peta
tematik adalah peta tentang tema tertentu untuk digunakan dalam pembuatan peta
rencana tata ruang
13.
Data
batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik kedalaman
yang sama
14.
Wilayah
adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsure terkait
yang batas dan sistem ditentukan oleh aspek administrasi atau dan fungsional.
15.
Peta
wilayah adalah peta yang menggambarkan ruang kesatuan geografis beserta unsurny
terkait yang batas dan sistemnya ditentykan oleh aspek administrasi dan atau
fungsional.
16.
Badan
adalah lembaga pemerintah non kementrian yang menyelenggarakan pemerintahan
dibidang informasi geospasial
17.
Delineasi
adalah garis yang menggambarkan suatu unsure bentuknya area
18.
Koridor
adalah area sepanjang perbatasan yang di batasi 2 garis sejajar, garis
perbatasan dan jarak tertentu, garis perbatasannya menjadi garis tengah.
PERENCANAAN
TATA RUANG
1.
Perencanaan
tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana
rinci tata ruang berupa :
·
RTRW
nasional
·
RTRW
provinsi
·
RTRW
kabupaten dan RTRW kota
2.
Rencana
umum tata ruang termasuk tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan dan
kawasan lainnya
3.
Peta
rencana tata ruang meliputi peta rencana struktur ruang dan peta rencana pola
ruang
4.
Peta
penetapan kawasa stategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.
Peta
rencana struktur ruang terdiri atas :
·
Peta
rencana struktur ruang wilayah nasional
·
Peta
rencana struktur ruang wilayah provinsi
·
Peta
rencana struktur ruang wilayah kabupaten
·
Peta
rencana struktur ruang wilayah kota
6.
Peta
rencana tata ruang menggunakan peta dasar dan peta tematik melalui metode
proses spasial yang ditemukan.
7.
Ketentuan
lebih lanjut mengenalai ketelitian peta dasar dan tematik diatur dengan
peraturan kepala daerah
8.
Peta
rencana tata ruang dikonsultasikan kepada badan
9.
Ketentuan
mengenai konsultasi diatur dengan peraturan kepala daerah
10.
Peta
rencana struktur ruang wilayahmeliputi
·
Sistem
perkotaan
·
Sistem
jarigan transportasi
·
Sistem
jaringan energy
·
Sistem
jaringan telekomunikasi
·
Sistem
jaringan sumber daya air
·
Sistem
jaringan prasarana wilayah lainya
11.
Sistem
adalah digambarkan pada 1cakupan peta wilayah secara utuh
12.
Dalam
hal diperlukan sistem dan dapat digambarkan pada peta tersendiri
13.
Untuk
kepentingan penetapan perundang-undangan,peta rencana struktur ruang wilayah
dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara sistematis.
14.
Peta
rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya
15.
Peta
rencana pola ruang wilayah digambarkan dalam bentuk delineasi.
16.
Delinasi
kawasan lindung dan kawasan budi daya harus dipetakan pada lembar kertas
menggambara wilayah secara utuh.
17.
Kawasan
lindung dan budidaya ini digambarkan dalam bentuk delineasi, penggambarannya
disajikan dalam bentuk symbol
18.
Penetapan
peraturan perundang-undangan, peta rencana pola ruang digambarkan dalam
beberapa lembar peta yang tersusun sistematis mengikutri penggambaran wilayah
secara utuh.
KETELITIAN PETA
1.
Peta
rencana umum tata ruang meliputi rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan
perdesaan dan kawasan lainnhya disusun dalan tingkat ketelitian tertentu.
2.
Tingkat
ketelitiannya meliputi ketelitian geometris dan ketelitian muatan ruang
3.
Ketelitian
geometris meliputi sistem referensi geospasial, skala dan unit pemetaa.
4.
Pembuatan
peta harus menggunakan sistem referensi geospasial yang ditentukan kepala badan
5.
Penetapan
sistem referensi geospasial, kepala badan berbedoman pada sistem referensi
gespasial yang bersifat global
6.
Ketelitian
muatan ruang meliputi kerincian kelas ruang dan simnolisasi
7.
Kerincian
kelas unsure dan simbolisasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan pemerintahan ini.
8.
Penetuan
kerincian kelas unsure dan simbolisasi dilakukan oleh kepala badan dengan
berkoordinasi bersama lembaga pemerintah non kementrian terkait.
9.
Perubahan
penggambaran kerincian kelas unsure dan simbologi pada lampiran diusulkam oleh
lembaga pemerintahan non kementrian terkait.
10.
Peraturan
lebih lanjut mengenai perubahan kerincian kelas unsure dan simbolisasi diatur
dengan peraturan kepala daerah.
11.
Peta
rencana tata ruang wilayah nasional menggunakan :
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar skala minimal 1:1.000.000
·
Unit
pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang wilayah nasional
·
Ketelitian
mautan ruang
12.
Peta
rencana tata ruang wilayah provinsi menggunakan
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar skala minimal 1:250.000
·
Unit
pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang wilayah provinsi
·
Ketelitian
mautan ruang
13.
Wilayah
provinsi meliliki pesisir dan laut maka peta rencana tata ruang wilayah
provinsi dilengkapi dengan data batimetri.
14.
Wilayah
provinsi berbatasna dengan wilayah provinsi lain maka peta rencana tata ruang
eilayah provinsi disusun setelah berkoordinasi dnegan pemerintah provinsi yang
berbatasan langsung.
15.
Peta
rencana tata ruang wilayah provinsi digambanrkan dengan wilayah provinsi dan
ditamba hwilayah provinsi yang berbatasan langsung dalam koridor 5 kilometer
sepanjang garis perbatasan.
16.
Rencana
tata ruang wilayah kabupateng menggunakan :
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar skala minimal 1:50.000
·
Unit
pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang wilayah Kabupaten
·
Ketelitian
mautan ruang
17.
Wilayah
kabupaten meliliki pesisir dan laut maka peta rencana tata ruang wilayah kabupaten
dilengkapi dengan data batimetri.
18.
Wilayah
kabupaten berbatasna dengan wilayah kabupaten lain maka peta rencana tata ruang
wilayah kabupaten disusun setelah berkoordinasi dnegan pemerintah kabupaten
yang berbatasan langsung.
19.
Peta
rencana tata ruang wilayah kabupaten digambanrkan dengan wilayah kabupaten dan
ditambah wilayah kabupaten yang berbatasan langsung dalam koridor 2,5 kilometer
sepanjang garis perbatasan.
20.
Rencana
pola ruang wilayah kabupaten dapat digambarkan dalam nnenerapa lembar peta yang
tersusun secara sistematis mengikuti indeks peta dasar nasional
21.
Peta
rencana tata ruang wilayah kota menggunakam
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar skala minimal 1:25.000
·
Unit
pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang wilayah kota
·
Ketelitian
mautan ruang
22.
Wilayah
kota meliliki pesisir dan laut maka peta rencana tata ruang wilayah kota dilengkapi
dengan data batimetri.
23.
Wilayah
kota berbatasna dengan wilayah kabupaten lain maka peta rencana tata ruang wilayah
kota disusun setelah berkoordinasi dnegan pemerintah kabupaten yang berbatasan
langsung.
24.
Peta
rencana tata ruang wilayah kota digambanrkan dengan wilayah kota dan ditambah wilayah
kota yang berbatasan langsung dalam koridor 2,5 kilometer sepanjang garis
perbatasan.
25.
Sistem
jaringan prasaraan jalan pada peta struktur ruang wilayah kota harus
digambarkan mengikuti trease jalan yang sebenarnya
26.
Rencana
pola ruang wilayah kota digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun
secara sistematis mengikuti indeks peta dasar nasional
27.
Peta
rencana tata ruang wilayah pulau/kepulauan menggunakan
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar skala minimal 1:500.000
·
Unit
pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang wilayah pulau/kepulauan.
·
Ketelitian
mautan ruang
28.
Peta
rencana tata ruang kawasan strategis nasional merupakan penjabaran dari peta
sebaran kawasan strategis nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
29.
Peta
rencana tata ruang wilayah strategis nasional menggunakan :
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar pada skala yangs esuai dengan objek dan sesuai kebutuhan
·
Unit
penataan yang dapat digunakan dalam tata ruang kawasan strategis
·
Ketelitian
muatan ruang
30.
Skala
yang sesuai wajib dikonsultasikan kepada kepala badan
31.
Peta
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi merupakan penjabaran dari peta
sebaran kawasan strategis provinsi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
32.
Peta
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi menggunakan :
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar pada skala yangs esuai dengan objek dan sesuai kebutuhan
·
Unit
penataan yang dapat digunakan dalam tata ruang kawasan strategis provinsi
·
Ketelitian
muatan ruang
33.
Skala
yang sesuai wajib dikonsultasikan kepada kepala badan
34.
Peta
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten merupakan penjabaran dari peta
sebaran kawasan strategis kabupaten dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten
35.
Peta
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten menggunakan :
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar pada skala yangs esuai dengan objek dan sesuai kebutuhan
·
Unit
penataan yang dapat digunakan dalam tata ruang kawasan strategis kabupaten
·
Ketelitian
muatan ruang
36.
Skala
yang sesuai wajib dikonsultasikan kepada kepala badan
37.
Peta
rencana tata ruang kawasan strategis kota merupakan penjabaran dari peta
sebaran kawasan strategis kota dalam rencana tata ruang wilayah kota
38.
Peta
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi menggunakan :
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar pada skala yangs esuai dengan objek dan sesuai kebutuhan
·
Unit
penataan yang dapat digunakan dalam tata ruang kawasan strategis kota
·
Ketelitian
muatan ruang
39.
Skala
yang sesuai wajib dikonsultasikan kepada kepala badan
40.
Peta
rencana tata ruang kawasan strategis kota memuat unsure dengan tingkat
geometris sesuai dengan skala yang ditetapkan
41.
Peta
rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah
kabupaten menggunakan :
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar skala minimal 1:10.000
·
Unit
pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan
·
Ketelitian
mautan ruang
42.
Peta
rencana tata ruang kawasan perkotaan mencakup dua wilayah atau lebih wilayah
kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi menggunakan :
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar skala minimal 1:50.000
·
Unit
pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan
·
Ketelitian
mautan ruang
43.
Sistem
pusat kegiatan pada peta rencana tata ruang kawasan perkotaan harus menunjukan
dengan jelas kota inti dan kota sekitarnya.
44.
Peta
rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian dari wilayah
kabupaten menggunakan :
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar skala minimal 1:10.000
·
Unit
pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan
·
Ketelitian
mautan ruang
45.
Peta
rencana tata ruang kawasan perdesaan mencakup dua wilayah atau lebih wilayah
kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi menggunakan :
·
Sistem
referensi geospasial
·
Peta
dasar skala minimal 1:50.000
·
Unit
pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan
·
Ketelitian
mautan ruang
PENGELOLAAN DATA
DAN INFORMASI GEOSPASIAL PETA RENCANA TATA RUANG
1.
Pengelolaan
peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengeolaan basis data geospasial
2.
Pengelolaan
dilakukan sejak pengumpulan data sampai tersusunnya peta rencana tata ruang
3.
Pengaturan
lebih lanjut diatur dengan peraturan kepala daerah
4.
Menteri
yang menyelenggarajan urusan pemerintah di bidang penataan ruang, gubernur dan
bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat peta kepada kepala daerah
5.
Badan
melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang
dilakukan instansi pemerintah dan pemerintah daerah
6.
Pembinaannya
dalam bentuk :
·
Penertiban
pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya
·
Pemberian
bimbingan, supervise, dan konsultasi
·
Pemberian
pendidikan dan pelatihan
·
Perencanaan
penelitian dan pengembangan
·
Pemantauan
dan evaluasi
7.
Pada
saat peraturan pemerintah ini berlaku, peraturan pemerintah no 10 dan 20 tahun
2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8.
Peraturan
pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuiya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar