Jumat, 10 Januari 2014

GEOREFERENSI

Proses Georeferensi
1.      Georeferensi yaitu untuk menentukan keberadaan suatu data Image Raster di ruang fisik, atau membangun lokasi dalam hal proyeksi peta atau sisitem koordinat. Istilah ini digunakan baik saat membangun hubungan anatar raster atau gambar vector dan koordinat, dan ketika menentukan lokasi spasial fitur georafis lainya, atau dengan kata lain memberikan data koordinat pada suatu image peta.
2.      Syarat-syarat memilih data Image Raster
·         Memiliki Koordinat Acuan yang Jelas dan Akurat
·         Memiliki Skala
·         Memiliki Bagian dan Batas ( Boundary ) jelas
·         Arah Utara yang Jelas
Tahapan Georeferensi
1.      Add Peta dasar untk memberi basis koordinat sebelum geroreferensi

2.      Add Image yang mau di georefensi

3.      Klik georeferensi tool
 
4.      Klik add control point

5.      Pilih titik di persimpangan yang memiliki titik koordinat dan masukan titik tsb ( minimal 4 titik di sudut image )


                  6.      Setelah itu Update Georeferencing


DIGITASI

Proses Digitasi
1.      Digitasi secara umum dapat didefinisikan sebagai proses konversi data analog meliputi objek-objek yang ada dalam peta ke dalam format digital.
2.      Digitasi merupakan usaha untuk menggambarkan kondisi bumi ke dalam sebuah bidang datar dalam komputer . Atau dapat disebut sebagai pengubahan data peta hardcopy menjadi softcopy
Tahapan Digitasi
1.      Membuat data shp baru dari ArcCatalog
2.      Add data shp yang telah dibuat di ArcCatalog
3.      Klik star editing
4.      Setelah itu Save edit





Peta Penggunaan Lahan Kawasan Kadipaten


Peta Kawasan Perkotaan Kadipaten Kabupaten Majalengka


Peta Penggunaan Lahan Kawasan Kadipaten


Rabu, 30 Oktober 2013

PERATURAN PEMERINTAH NO 8 TAHUN 2013


REVIEW
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
1.      Peta adalah suatu gambaran dari unsure-unsur alam dan buatan manusia yang ada dipermukaan bumi digambarkan dalam bidang datar dengan skala tertentu
2.      Ketelitian peta adalah ketepatan dan kelengkapan data secara terperinci. Maupundata informasi georeferensi dan tematik sehngga penggabungan sistem georefensi geometris,skala,akurasi atau kerincian basis data.
3.      Skala adalah perbandingan jarak dalam peta dengan jarak sebenarnya di lapangan.
4.      Skala minimal skala peta dasar terkecil yang bias digunkan dalam perencanaan tata ruang
5.      Geospasial atau keruangan bumi adalah yang menunjukan lokasi, letak, dan posisi suatu objek yang berada di bawah atau atas permukaan bumi dinyatakan dengan kordinat.
6.      Data geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan karakteristik buatan manuasia yang terdapat di bawah maupun atas permukaan bumi.
7.      Informasi geospasial adalah data geospasial yang sudah diubah untuk perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang berhubugan dengan keruangan bumi
8.      Unit pemetaan adalah pembagian ruang terkecil dalam suatu peta tematik yang menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.
9.      Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
10.  Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
11.  Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam buatan manusia yang berada di permukaan bumi digambarkan pada bidang datar dengan skala, panorama, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
12.  Peta tematik adalah peta tentang tema tertentu untuk digunakan dalam pembuatan peta rencana tata ruang
13.  Data batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik kedalaman yang sama
14.  Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsure terkait yang batas dan sistem ditentukan oleh aspek administrasi atau dan fungsional.
15.  Peta wilayah adalah peta yang menggambarkan ruang kesatuan geografis beserta unsurny terkait yang batas dan sistemnya ditentykan oleh aspek administrasi dan atau fungsional.
16.  Badan adalah lembaga pemerintah non kementrian yang menyelenggarakan pemerintahan dibidang informasi geospasial
17.  Delineasi adalah garis yang menggambarkan suatu unsure bentuknya area
18.  Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang di batasi 2 garis sejajar, garis perbatasan dan jarak tertentu, garis perbatasannya menjadi garis tengah.

PERENCANAAN TATA RUANG
1.      Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang berupa :
·         RTRW nasional
·         RTRW provinsi
·         RTRW kabupaten dan RTRW kota

2.      Rencana umum tata ruang termasuk tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan dan kawasan lainnya
3.      Peta rencana tata ruang meliputi peta rencana struktur ruang dan peta rencana pola ruang
4.      Peta penetapan kawasa stategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.      Peta rencana struktur ruang terdiri atas :
·         Peta rencana struktur ruang wilayah nasional
·         Peta rencana struktur ruang wilayah provinsi
·         Peta rencana struktur ruang wilayah kabupaten
·         Peta rencana struktur ruang wilayah kota

6.      Peta rencana tata ruang menggunakan peta dasar dan peta tematik melalui metode proses spasial yang ditemukan.
7.      Ketentuan lebih lanjut mengenalai ketelitian peta dasar dan tematik diatur dengan peraturan kepala daerah
8.      Peta rencana tata ruang dikonsultasikan kepada badan
9.      Ketentuan mengenai konsultasi diatur dengan peraturan kepala daerah
10.  Peta rencana struktur ruang  wilayahmeliputi
·         Sistem perkotaan
·         Sistem jarigan transportasi
·         Sistem jaringan energy
·         Sistem jaringan telekomunikasi
·         Sistem jaringan sumber daya air
·         Sistem jaringan prasarana wilayah lainya
11.  Sistem adalah digambarkan pada 1cakupan peta wilayah secara utuh
12.  Dalam hal diperlukan sistem dan dapat digambarkan pada peta tersendiri
13.  Untuk kepentingan penetapan perundang-undangan,peta rencana struktur ruang wilayah dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara sistematis.
14.  Peta rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya
15.  Peta rencana pola ruang wilayah digambarkan dalam bentuk delineasi.
16.  Delinasi kawasan lindung dan kawasan budi daya harus dipetakan pada lembar kertas menggambara wilayah secara utuh.
17.  Kawasan lindung dan budidaya ini digambarkan dalam bentuk delineasi, penggambarannya disajikan dalam bentuk symbol
18.  Penetapan peraturan perundang-undangan, peta rencana pola ruang digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun sistematis mengikutri penggambaran wilayah secara utuh.

KETELITIAN PETA
1.      Peta rencana umum tata ruang meliputi rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan dan kawasan lainnhya disusun dalan tingkat ketelitian tertentu.
2.      Tingkat ketelitiannya meliputi ketelitian geometris dan ketelitian muatan ruang
3.      Ketelitian geometris meliputi sistem referensi geospasial, skala dan unit pemetaa.
4.      Pembuatan peta harus menggunakan sistem referensi geospasial yang ditentukan kepala badan
5.      Penetapan sistem referensi geospasial, kepala badan berbedoman pada sistem referensi gespasial yang bersifat global
6.      Ketelitian muatan ruang meliputi kerincian kelas ruang dan simnolisasi
7.      Kerincian kelas unsure dan simbolisasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintahan ini.
8.      Penetuan kerincian kelas unsure dan simbolisasi dilakukan oleh kepala badan dengan berkoordinasi bersama lembaga pemerintah non kementrian terkait.
9.      Perubahan penggambaran kerincian kelas unsure dan simbologi pada lampiran diusulkam oleh lembaga pemerintahan non kementrian terkait.
10.  Peraturan lebih lanjut mengenai perubahan kerincian kelas unsure dan simbolisasi diatur dengan peraturan kepala daerah.
11.  Peta rencana tata ruang wilayah nasional menggunakan :
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar skala minimal 1:1.000.000
·         Unit pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang wilayah nasional
·         Ketelitian mautan ruang
12.  Peta rencana tata ruang wilayah provinsi menggunakan
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar skala minimal 1:250.000
·         Unit pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang wilayah provinsi
·         Ketelitian mautan ruang

13.  Wilayah provinsi meliliki pesisir dan laut maka peta rencana tata ruang wilayah provinsi dilengkapi dengan data batimetri.
14.  Wilayah provinsi berbatasna dengan wilayah provinsi lain maka peta rencana tata ruang eilayah provinsi disusun setelah berkoordinasi dnegan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung.
15.  Peta rencana tata ruang wilayah provinsi digambanrkan dengan wilayah provinsi dan ditamba hwilayah provinsi yang berbatasan langsung dalam koridor 5 kilometer sepanjang garis perbatasan.
16.  Rencana tata ruang wilayah kabupateng menggunakan :
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar skala minimal 1:50.000
·         Unit pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang wilayah Kabupaten
·         Ketelitian mautan ruang

17.  Wilayah kabupaten meliliki pesisir dan laut maka peta rencana tata ruang wilayah kabupaten dilengkapi dengan data batimetri.
18.  Wilayah kabupaten berbatasna dengan wilayah kabupaten lain maka peta rencana tata ruang wilayah kabupaten disusun setelah berkoordinasi dnegan pemerintah kabupaten yang berbatasan langsung.
19.  Peta rencana tata ruang wilayah kabupaten digambanrkan dengan wilayah kabupaten dan ditambah wilayah kabupaten yang berbatasan langsung dalam koridor 2,5 kilometer sepanjang garis perbatasan.
20.  Rencana pola ruang wilayah kabupaten dapat digambarkan dalam nnenerapa lembar peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks peta dasar nasional
21.  Peta rencana tata ruang wilayah kota menggunakam
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar skala minimal 1:25.000
·         Unit pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang wilayah kota
·         Ketelitian mautan ruang

22.  Wilayah kota meliliki pesisir dan laut maka peta rencana tata ruang wilayah kota dilengkapi dengan data batimetri.
23.  Wilayah kota berbatasna dengan wilayah kabupaten lain maka peta rencana tata ruang wilayah kota disusun setelah berkoordinasi dnegan pemerintah kabupaten yang berbatasan langsung.
24.  Peta rencana tata ruang wilayah kota digambanrkan dengan wilayah kota dan ditambah wilayah kota yang berbatasan langsung dalam koridor 2,5 kilometer sepanjang garis perbatasan.
25.  Sistem jaringan prasaraan jalan pada peta struktur ruang wilayah kota harus digambarkan mengikuti trease jalan yang sebenarnya
26.  Rencana pola ruang wilayah kota digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks peta dasar nasional
27.  Peta rencana tata ruang wilayah pulau/kepulauan menggunakan
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar skala minimal 1:500.000
·         Unit pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang wilayah pulau/kepulauan.
·         Ketelitian mautan ruang
28.  Peta rencana tata ruang kawasan strategis nasional merupakan penjabaran dari peta sebaran kawasan strategis nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
29.  Peta rencana tata ruang wilayah strategis nasional menggunakan :
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar pada skala yangs esuai dengan objek dan sesuai kebutuhan
·         Unit penataan yang dapat digunakan dalam tata ruang kawasan strategis
·         Ketelitian muatan ruang

30.  Skala yang sesuai wajib dikonsultasikan kepada kepala badan
31.  Peta rencana tata ruang kawasan strategis provinsi merupakan penjabaran dari peta sebaran kawasan strategis provinsi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
32.  Peta rencana tata ruang kawasan strategis provinsi menggunakan :
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar pada skala yangs esuai dengan objek dan sesuai kebutuhan
·         Unit penataan yang dapat digunakan dalam tata ruang kawasan strategis provinsi
·         Ketelitian muatan ruang

33.  Skala yang sesuai wajib dikonsultasikan kepada kepala badan
34.  Peta rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten merupakan penjabaran dari peta sebaran kawasan strategis kabupaten dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten
35.  Peta rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten  menggunakan :
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar pada skala yangs esuai dengan objek dan sesuai kebutuhan
·         Unit penataan yang dapat digunakan dalam tata ruang kawasan strategis kabupaten
·         Ketelitian muatan ruang

36.  Skala yang sesuai wajib dikonsultasikan kepada kepala badan
37.  Peta rencana tata ruang kawasan strategis kota merupakan penjabaran dari peta sebaran kawasan strategis kota dalam rencana tata ruang wilayah kota
38.  Peta rencana tata ruang kawasan strategis provinsi menggunakan :
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar pada skala yangs esuai dengan objek dan sesuai kebutuhan
·         Unit penataan yang dapat digunakan dalam tata ruang kawasan strategis kota
·         Ketelitian muatan ruang

39.  Skala yang sesuai wajib dikonsultasikan kepada kepala badan
40.  Peta rencana tata ruang kawasan strategis kota memuat unsure dengan tingkat geometris sesuai dengan skala yang ditetapkan
41.  Peta rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten menggunakan :
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar skala minimal 1:10.000
·         Unit pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan
·         Ketelitian mautan ruang
42.  Peta rencana tata ruang kawasan perkotaan mencakup dua wilayah atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi menggunakan :
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar skala minimal 1:50.000
·         Unit pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan
·         Ketelitian mautan ruang
43.  Sistem pusat kegiatan pada peta rencana tata ruang kawasan perkotaan harus menunjukan dengan jelas kota inti dan kota sekitarnya.
44.  Peta rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten menggunakan :
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar skala minimal 1:10.000
·         Unit pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan
·         Ketelitian mautan ruang
45.  Peta rencana tata ruang kawasan perdesaan mencakup dua wilayah atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi menggunakan :
·         Sistem referensi geospasial
·         Peta dasar skala minimal 1:50.000
·         Unit pemetaan yang dapat untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan
·         Ketelitian mautan ruang

PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL PETA RENCANA TATA RUANG

1.      Pengelolaan peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengeolaan basis data geospasial
2.      Pengelolaan dilakukan sejak pengumpulan data sampai tersusunnya peta rencana tata ruang
3.      Pengaturan lebih lanjut diatur dengan peraturan kepala daerah
4.      Menteri yang menyelenggarajan urusan pemerintah di bidang penataan ruang, gubernur dan bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat peta kepada kepala daerah
5.      Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang dilakukan instansi pemerintah dan pemerintah daerah
6.      Pembinaannya dalam bentuk :
·         Penertiban pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya
·         Pemberian bimbingan, supervise, dan konsultasi
·         Pemberian pendidikan dan pelatihan
·         Perencanaan penelitian dan pengembangan
·         Pemantauan dan evaluasi
7.      Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, peraturan pemerintah no 10 dan 20 tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8.      Peraturan pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuiya